Jaksa Soroti Alih Fungsi Sawah di Bengkulu Utara

Kejaksaan mengkonfirmasi, bakal melakukan pemantauan praktik alih fungsi lahan pertanian di Bengkulu Utara yang diatur oleh regulasi.-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Laporan fakta alih fungsi lahan di kawasan pertanian pangan berkelanjutan di daerah oleh Radar Utara, mulai direspon komposan pemangku kepentingan di daerah.

Salah satunya kejaksaan yang mengkonfirmasi bakal melakukan pemantauan praktik alih fungsi lahan pertanian yang diatur oleh regulasi. 

Kajari Bengkulu Utara (BU), Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH dan turut didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdata dan TUN), Tomy Novendri, menegaskan. Praktik alih fungsi di areal strategis itu terancam pidana. 

"Kami di sektor Perdata, turut menjadi komponen dalam menjaga kawasan strategis ini. Salah satunya kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B yang menjadi obyek Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan LP2B," kata Ekke diangguk senada Tomy, di kantornya, Selasa, 6 Maret 2024. 

BACA JUGA: Adipura Kali Kedua, Didampingi Wabup, Bupati Mian : Meraih itu Mudah, yang Berat Mempertahankan

BACA JUGA:Pedagang Takjil Ramadhan Dilarang Jualan di Bundaran Mukomuko

Rancang bangun produk hukum daerah, lanjut Tomy, meski tidak menegas secara eksplisit perihal sanksi dalam Perda Perlindungan LP2B. 

Tomy menjelaskan, perda yang digarap cukup cepat dan disahkan menjelang penghujung tahun 2023 itu, tetap merujuk dasar hukum di atasnya. 

Beleid yang menjadi payung hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B. 

"Penegasan-penegasan dalam payung hukum itu, salah satunya menegasi sanksi mulai dari ancaman penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun sampai dengan denda hingga Rp 5 miliar rupiah," terangnya. 

Bagaimana fakta praktik alih fungsi yang sudah terjadi terang-terangan salah satunya di areal persawahan Kemumu di wilayah Kecamatan Arma Jaya? 

BACA JUGA:Tahapan Pemilu Belum Usai, PPK dan PPS Diperpanjang?

BACA JUGA: Parah, Bangunan Gedung SDN 06 V Koto Bolong!!

Pantauan RU, tidak hanya bangunan permanen yang sudah berdiri kokoh di atas lahan persawahan. Patut diduga, turut terjadi pelanggaran perizinan atas keberadaan gedung-gedung permanen di atasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan