Perda Nominee jadi PR Daerah

Tommy Sitompul, S.Sos--

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pekerjaan rumah daerah yang sudah menanti, salah satunya di sektor regulasi adalah urgensi aturan menyikapi kemungkinan praktik nominee pada pembelian lahan strategis oleh Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan nama Warga Negara Indonesia (WNI). 

Mantan Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Periode 2019-2024, Tommy Sitompul, S.Sos, saat dibincangi soal ini, menyampaikan terima kepada RU, atas sajian warta yang diulas cukup menjadi cakrawala di daerah. 

Media, kata dia, sejatinya mampu menjembatani persoalan-persoalan dan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tidak sebatas di daerah, tapi juga di level pusat. 

"Maka ulasan soal fenomena nominee ini, saya rasa idealnya menjadi pembahasan dalam meramu matriks legislasi kedepan di gelanggang prolegda," ujar Wakil Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara ini, Minggu, 13 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Disahkan, Perda Tatib Anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024 - 2029 di Koordinasikan ke Kemendagri

BACA JUGA:Waspadai Fenomena Nominee Genjot Praktik Alih Fungsi Sawah

Politisi Golkar ini berujar, kerja-kerja legislasi yang menjadi salah satu peranan DPRD, memiliki peranan yang sangat strategis dalam rancang bangun pemerintahan di daerah. 

"Karena aturan adalah pakem. Pembuatan aturan juga tidak hanya menjujug konteks hierarki. Tapi juga analisa atas dinamika dan ini mesti mampu dibaca," ungkapnya. 

Senior legislator yang konon enggan lagi bertugas di Bapemperda DPRD dan meminta dilakukan regenerasi, setelah 5 tahun penuh mengampu tugas itu dengan sama sekali pengganti, mengharapkan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) ini, memiliki fungsi yang strategis. 

"Salah satunya adalah pemberlakuan UU Omnibus Law yang merupakan lompatan, sehingga Indonesia memiliki rujukan hukum asli buatan sendiri, tentunya memiliki banyak rumpun aturan yang perlu diselaraskan dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Ini mesti dibedah," jelasnya, sekaligus memberi kisi-kisi umum. 

BACA JUGA:Raperda APBD - P Bengkulu Utara Tahun 2024 Ketok Palu, Dewan Minta Segera Direalisasikan Untuk Masyarakat

BACA JUGA:2 Raperda Disahkan Jadi Perda, 2 Lainnya Tunggu Fasilitasi

Pun begitu dengan fenomena nominee, menurut Tommy, tidak menutup kemungkinan situasi yang kini telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, layaknya Bali yang menjadi jujugan destinasi internasional, sangat mungkin terjadi di daerah lain. 

Dari kasuistik tersebut, lanjut dia, diperlukan sebuah kajian mendalam bersama dengan lintas pemangku kepentingan, sebagai upaya di sektor preventif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan