Alih Fungsi Situs Cagar Budaya Jadi Sorotan

Rumah Bubung Tiga yang disulap jadi tempat parkir-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Alih fungsi situs cagar budaya yang dilakukan salah satu perwakilan perbankan di Bengkulu, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu, yang mengaku telah memanggil pihak perbankan lantaran disinyalir telah melakukan alih fungsi diluar ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana yang diketahui, alih fungsi situs cagar budaya tersebut yakni salah satu situs gedung nasional (KNID) Bubungan Tiga di jalan Ahmad Yani Kelurahan Kebun Keling Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Dimana situs cagar budaya tersebut dibongkar dan dijadikan areal parkir kendaraan oleh pihak perbankan.

BACA JUGA: Sambut Idul Fitri, Kodim 0428/MM Gelar Bazar Murah di Mukomuko

BACA JUGA:Berbagi di Bulan Ramadhan, Pelindo Bengkulu Salurkan TJSL

Adapun cagar budaya itu diketahui rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga, yang telah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya, dengan Surat Keputusan (SK) penetapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Republik Indonesia.

SK tersebut Nomor 120 tahun 2009 tertanggal Kamis 4 Juni 2009, yang tertuang dalam website resmi kemdikbud dengan url (niform Resource Locator) https://budaya.data.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/objek/KB003104.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu-Lampung, Nurman Tias mengatakan, bangunan Bubungan Tiga memang belum ditetapkan sebagai situs cagar budaya.

"SK yang ada di dalam website Kemdikbud RI baru diregister nasional, sehingga belum termasuk kategori cagar budaya. Karena harus melalui kajian dari tim ahli cagar budaya terlebih dahulu," ungkap Nurman.

BACA JUGA: Perusahaan Diingatkan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

BACA JUGA:Rp75 Miliar Sudah Masuk ke Rekening Desa

Menurut Nurman, setelah dikaji, barulah ditetapkan Menteri atau Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi tim ahli. Sehingga rumah itu masih objek diduga cagar budaya dan belum ditetapkan menjadi objek cagar budaya.

"Meskipun demikian ketika ada alih fungsi, seharusnya pihak perbankan terlebih dahulu melayangkan surat ke pihak Cagar Budaya," kata Nurman, Selasa 2 April 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan