Pihaknya juga menerangkan, untuk realisasi pajak daerah sebesar Rp4,5 miliar, pendapatan dari pajak BPHTB sebesar Rp347 juta, pajak restoran sebesar Rp326 juta, pajak parkir sebesar Rp147 juta, pajak air tanah sebesar Rp176 juta, pajak hotel sebesar Rp58 juta.
BACA JUGA:Diduga Belum Kantongi Izin, Galian C di Talang Arah Tetap Beroperasi
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tak Bergeming, Warga 2 Desa di MM Aksi Tutup Galian C
Kemudian, pajak hiburan Rp26 juta, dan pajak reklame Rp123 juta, pajak penerangan jalan berkontribusi sekitar Rp2,3 miliar, pajak sarang burung walet Rp10 juta.
"Lalu untuk pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp882 juta, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan Rp117 juta," pungkasnya. (*)