Lelang Motor Dinas Digelar November, Pemkab Pastikan Proses Sesuai Aturan

Pemkab Mukomuko pastikan 59 unit motor dinas dilelang November 2025-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan pelaksanaan lelang terhadap sejumlah kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai akan dilakukan pada bulan November 2025 mendatang.

Lelang tersebut kini memasuki tahap akhir setelah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko secara resmi menyampaikan surat permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah Bupati Mukomuko menandatangani dokumen pemusnahan barang milik daerah (BMD) yang dinyatakan sudah tidak memiliki nilai manfaat dan tidak layak digunakan untuk operasional pemerintahan.

“Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah penandatanganan oleh Bupati, kami langsung menyampaikan permohonan ke KPKNL Bengkulu agar dapat segera dijadwalkan pelaksanaan lelangnya pada bulan November ini,” ujar Eva.

BACA JUGA:Pengembalian Aset eks Motor Dinas Kades dari DPMD ke Desa, Tunggu Petunjuk

BACA JUGA:Aset Motor Dinas Lawas Bakal Dihibahkan ke Desa, Begini Kata DPMD...

Menurutnya, aset yang akan dilelang sebagian besar berupa kendaraan dinas roda dua yang telah berusia lama dan mengalami kerusakan berat, sehingga biaya perawatan tidak lagi sebanding dengan nilai manfaatnya.

Lelang ini, kata Eva, bukan hanya sekadar bentuk penghapusan aset, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang milik daerah.

“Setiap tahapan kita lakukan dengan tertib administrasi dan mengacu pada aturan dari Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan barang daerah. Kami pastikan tidak ada yang dilelang tanpa dasar hukum dan tanpa penilaian kelayakan dari tim teknis,” tegasnya.

Eva menambahkan, hasil dari lelang kendaraan dinas yang jumlahnya mencapai 59 unit tersebut nantinya akan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD). BKD berharap, proses lelang dapat berjalan lancar sehingga seluruh aset yang sudah tidak terpakai dapat dimanfaatkan kembali melalui mekanisme yang sah.

BACA JUGA:Desa Diminta Alokasikan Anggaran Pajak Motor Dinas di APBDes 2025

BACA JUGA:Pengembalian Aset eks Motor Dinas Kades dari DPMD ke Desa, Tunggu Petunjuk

“Selain untuk efisiensi, kegiatan ini juga menjadi bentuk keterbukaan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset publik. Harapannya, masyarakat dapat ikut serta dalam proses lelang ini secara transparan,” pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan