BKD Minta Pengusaha Galian C Laporkan Data Transaksi

Minggu 06 Oct 2024 - 21:06 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meminta pemilik usaha Galian C batu dan pasir yang ada di daerah ini.

Agar dapat melaporkan data transaksinya sebagai pedoman untuk menentukan pajak mineral bukan logam dan batuan dari tempat usaha yang mereka geluti. Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH didampingi Kabid Pendapatan I, Yadi ketika dikonfirmasi mengatakan.

Untuk memastikan pengusaha Galian C dapat melaporkan data transaksi. Pihaknya akan menyurati semua pemilik Galian C.

"Benar, kami akan surati semua pemilik Galian C agar mereka mau melaporkan data transaksinya," katanya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tak Bergeming, Warga 2 Desa di MM Aksi Tutup Galian C

BACA JUGA:Pasca Audiensi, Masyarakat Datangi Galian C di Desa Air Berau

Ditambahkan Eva, hal itu guna menindaklanjuti hasil pengecekan di tiga tempat usaha Galian C batu dan pasir yang tersebar di sejumlah wilayah  Kabupaten Mukomuko.

BKD Kabupaten Mukomuko, sebelumnya telah menurunkan beberapa orang petugas dari bidang pendapatan I untuk melihat transaksi batu dan pasir di tiga dari 10 tempat usaha Galian C di daerah ini.

Ia mengatakan, pihaknya melihat transaksi umum atau berapa banyak batu dan pasir yang mereka jual kepada masyarakat umum bukan kepada kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Jika transaksi dengan kontraktor, maka pajaknya langsung dibayar oleh kontraktor kepada negara. Yang kami minta data transaksi umum dengan masyarakat dan usaha lain," terangnya.

BACA JUGA:Minta Aktifitas Galian C Dihentikan, Warga 2 Desa di MM Temui Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Hasil Pengamatan, Polsek 'Warning' Galian C Talang Arah

Dalam pengecekan ke sejumlah tempat usaha Galian C itu, pihaknya belum mendapatkan data. Sebab data transaksi baik umum maupun transaksi dengan kontraktor masih digabung.

Untuk itu, ia meminta mereka memisahkan data itu, lalu mereka laporkan kepada BKD sebagai pedoman penghitungan pajak yang harus mereka bayar.

"Untuk diketahui juga, realisasi pajak daerah dari Januari sampai 17 September 2024 mencapai Rp4,5 miliar dari target Rp17 miliar. Untuk itu, upaya meningkatkan pendapatan daerah terus kita maksimalkan," jelasnya.

Kategori :