23 Baliho Bapaslon Kada Dirusak
23 Baliho Bapaslon Kada Dirusak-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Sebanyak 23 baliho Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER) yang berada di Kabupaten Lebong dan Seluma dirusak.
Ini disampaikan Tim Hukum ROMER, Jecky Haryanto, SH, Jum'at 06 September 2024.
"Kita mengecam tindakan tersebut sebagai upaya mengganggu proses demokrasi, dan atas fakta tersebut kita berencana untuk segera menempuh jalur hukum," ungkap Jecky.
Menurut Jecky, pengrusakan baliho yang terjadi di dua kabupaten, selain merugikan pihak Bapaslon ROMER, juga merupakan tindakan pidana yang dapat memicu ketidakstabilan di tengah berlangsungnya masa kampanye Pilkada.
BACA JUGA:Kampanye Belum Dimulai, Baliho Cakada Sudah Bertebaran. Ini Kata Panwas
BACA JUGA:Rapat Eksekusi Baliho MELANGGAR
"Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 406 dan atau Pasal 170 KUHPidana, yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain dan kekerasan terhadap barang," kata Jecky.
Pihaknya, lanjut Jecky, menyayangkan tindakan perusakan baliho ini. Ini bukan hanya soal merugikan pasangan calon, tetapi ini adalah perbuatan pidana.
"Tindakan ini juga berpotensi merusak situasi keamanan dan ketertiban selama Pilkada berlangsung. Kemudian tindakan seperti ini juga merusak materi sosialisasi ROMER," sesal Jecky.
Ditambahkan Aizan Dahlan, SH, MH, seharusnya Pilkada menjadi ajang kompetisi yang bersih, adil, dan sportif. Namun perusakan baliho ini memperlihatkan adanya pihak yang ingin mengganggu jalannya proses tersebut.
BACA JUGA:Serentak, Tim Gabungan Bakal Tertibkan Baliho
BACA JUGA:Tertibkan Baliho Melanggar
"Kita pastikan segera melaporkan insiden ini ke pihak berwajib. Kita berencana membawa kasus ini ke Polres Lebong dan Polres Seluma untuk memastikan pihak pelaku perusakan mendapat tindakan tegas," tambah Aizan.
Lebih lanjut Aizan menyampaikan, tidak hanya itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong dan Seluma guna meneliti pelanggaran pemilu yang terjadi.