Banner Dempo - kenedi

Rapat Eksekusi Baliho MELANGGAR

Temu lintas pemangku kepentingan yang digelar Bawaslu Bengkulu Utara belum lama ini, menyikapi jelang dimulainya tahapan kampanye di daerah--

ARGA MAKMUR RU - Dispensasi waktu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bakal berlanjut dengan langkah serius. Pasalnya, memasuki hari kedelapan penertiban mandiri, kemarin, masih dijumpai APK seperti baliho yang bertengger di ruang-ruang yang semestinya dilarang menjadi lokus kampanye. 

Pelanggaran kampanye mendahului tahapan, memungkinkan peserta pemilu berhadapan dengan 2 sanksi. Mulai dari sanksi administratif, seperti dicoret sebagai peserta Pemilu saat tahapan, sehingga seorang peserta pemilu tidak bisa berkampanye. 

Sanksi berikutnya adalah pelanggaran pidana, sebagaimana ditegasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dipidana maksimal 1 tahun penjara serta denda paling banyak 12 juta rupiah. 

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu BU, Andi Wibowo, SH, ketika dikonfirmasi, tak menampik sanksi pelanggaran administratif dan pidana tersebut. 

Andi menerangkan, dugaan pelanggaran saat tahapan, sudah menjadi ranah pidana Pemilu. Dia menegaskan, secara aturan tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kerawanan pelanggaran yang bisa terjadi, kata dia, selain praktik curi start kampanye. Juga kans pelanggaran netralitas ASN dan lainnya yang dilarang regulasi, ketika terjadi masuk dalam ranah tindak pidana Pemilu.

BACA JUGA: Jelang Penertiban APK, Polisi Sambangi Kantor Panwascam

"Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 1 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya mengingatkan.

Soal pencurian start kampanye, kata dia, ketika peserta pemilu tidak juga mengindahkan imbauan yang sudah dilakukan tiga kali. Untuk peserta melakukan penertiban secara mandiri, bakal disikapi dengan langkah-langkan represif, sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Direncanakan, kata dia, Kamis (9/11), pihaknya bakal menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lintas pemangku kebijakan, melakukan penyisiran APK-APK melanggar.

Ditegaskannya, rentang waktu terhitung 3 sampai dengan 27 November 2023, merupakan waktu yang dilarang bagi peserta pemilu, melakukan sosialisasi terbuka. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu, terus dia, menegasi pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) maka tanggal 4 November tahun 2023 semua alat peraga wajib ditertibkan. Alat Peraga Kampanye, baru dibolehkan kembali dipasang, saat masuk masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

"Kami juga sudah menginstruksikan kepada jajaran, untuk melakukan pengawasan dan segera melaporkan ke kabupaten, untuk dikaji dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Dipantau Radar Utara, Bupati Ir H Mian, tertanggal 1 Oktober 2023 menerbitkan surat terkait dengan zona-zona yang tidak dibenarkan dipasang alat sosialisasi kampanye peserta pemilu.  Surat tersebut, menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkuu Utara Nomor : 449/PL.01.6-SD/1703/2/2023 tanggal 25 Oktober 2023 Perihal Penetapan Lokasi Pemasangarn Alat Peraga Kampanye dan berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Permilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, mengatur bahwa lokasi pemasangan alat peraga kampanye ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. 

Larangan menempatkan APK mulai dari Tempat Ibadah, termasuk halaman, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung dan Ruang Terbuka Hijau milik Penerintah, Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah). Median jalan/jalur hijau sepanjang jalan dua jalur dari Desa Gunung Selan sampai dengan Desa Tanjung Raman. 

Selain itu, pemasangan baliho dan Spanduk di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta, terang surat itu, harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.

"Rencananya, besok (hari ini,red), kita akan menggelar rapat koordinasi dengan lintas sektor, untuk melakukan penyisiran," pungkasnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan