Ternyata 14 Juli Adalah Hari Pajak Nasional, Yuk Jadi Warga yang Taat Pajak

Ternyata 14 Juli Adalah Hari Pajak Nasional, Yuk Jadi Warga yang Taat Pajak-ANTARA FOTO-

RADARUTARA. BACAKORAN. CO - Tanggal 14 Juli 2024 merupakan hari pajak nasional, namun apa semua warga di Indonesia tau akan hal ini, ternyata belum semua tau.

Dan radarutara.bacakoran mencoba ikut mensosialisakan akan hari besar pajak nasional yang selalu diperingati setiap tanggal 14 Juli. 

Dalam momen ini pimpinan dan karyawan radarutara.bacakoran.co mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik dengan dengan selalu patuh untuk membayar pajak diwaktu yang tepat dan tidak pernah melewatkannya. 

Dalam momen nasional ini, tema yang diangkat adalah "Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar".

BACA JUGA:Kenali, Inilah 8 Penyebab Sakit Kepala Setelah Beraktivitas di Luar Ruangan

BACA JUGA:Ratusan Ruas Daerah Aliran Sungai di Indonesia Kritis

Tema ini mengambarkan akan semangat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghadapi berbagai rintangan dan tantangan yang memungkinkan timbul dalam prosesi pengumpulan pajak di Indonesia. 

Berbagai progam dan cara pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak pun dilakukan. Salam satunya memberikan kelonggaran dalam kepengurusan pajak kendaraan melalui program pemutihan pajak yang masih berlangsung di Provinsi Bengkulu. 

Dimana program pemutihan pajak kendaraan fi Provinsi Bengkulu ini sudah dimulai sejak tanggal 4 juni 2024 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Vovember 2024 mendatang. 

Ini merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pengopimalan pembayaran pajak khususnya pajak kendaraan, dimana dalam program ini cukup meringankan bagi pemegang wajib pajak kendaraan yang sudah telat bayar atau mati pajak beberapa tahun. 

BACA JUGA:Temukan Berbagai Manfaat Mengkonsumsi Pakis Untuk Kesehatan Tubuh Kita

BACA JUGA:Terlihat Menjijikkan, Dengan Terapi Menggunakan Lintah Sangatlah Bermanfaat Untuk Kesehatan.

Karena pantuauan radarutara.bacakoran.co dalam program pemutihan pajak ini meniadakan denda pajak, meskipun posisi kendaraan sudah mati pajak bertahun tahun. 

Tentunya ini sangat meringankan masyarakat yang wajib pajak untuk sektor kendaraan. Karena selain murah, program ini juga secara langsung  mengugah kembali semngat masyarakat untuk menjadi tettib pajak dikemudian hari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan