Pastikan Nasip Dokter PTT, Dinas Kesehatan Surati Bupati
Sekretaris Dinkes Mukomuko. Jajad Sudrajat, SKM-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, bakal menyurati bupati Mukomuko soal nasib dokter pegawai tidak tetap (PTT).
Surat itu dilayangkan, setelah terbitnya aturan pemerintah tentang larangan pengangkatan tenaga honorer baru atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) sejenis lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM melalui Sekretaris, Jajad Sudrajat, SKM mengatakan. Kabupaten Mukomuko ini masih membutuhkan sumber daya manusia kesehatan, khususnya tenaga dokter di Puskesmas Pondok Suguh, Puskesmas Bantal, dan Puskesmas Retak Mudik meskipun mereka PTT.
"Setelah adanya larangan pengangkatan tenaga honorer non ASN dari pemerintah, maka kami membuat telaah staf untuk disampaikan kepada Bupati Mukomuko tentang dokter PTT di puskesmas," katanya.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Tambah Fasilitas IGD di Empat Puskesmas
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Butuh Laboratorium Kesehatan Daerah
Jajat menjelaskan, pengangkatan tenaga dokter dan bidan PTT merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2013.
Tetapi dalam surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/206/E.3/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer baru atau tenaga non ASN.
Sementara itu, katanya, pengangkatan dokter dan bidan PTT untuk mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter di daerah terpencil.
"Jadi kami bingung. Kalau kita pertahankan, kita menyalahi aturan. Kalau kita jalankan aturan itu, tenaga mereka sangat kita butuhkan. Karena dengan adanya tenaga dokter PTT merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pelayanan primer dan sekunder di puskesmas," ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kerahkan 68 Tenaga Medis ke RS Pratama
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Giatkan Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat
Berdasarkan data Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di Dinas Kesehatan, Puskesmas Pondok Suguh hanya ada satu dokter P3K, di Puskesmas Retak Mudik hanya satu dokter yang berstatus tenaga kerja sukarela, dan Puskesmas Bantal satu dokter PNS.
Untuk itu, sebanyak tiga puskesmas ini membutuhkan tenaga dokter PTT untuk memberikan pelayanan medis yang optimal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
