Ternyata 14 Juli Adalah Hari Pajak Nasional, Yuk Jadi Warga yang Taat Pajak
Ternyata 14 Juli Adalah Hari Pajak Nasional, Yuk Jadi Warga yang Taat Pajak-ANTARA FOTO-
Dan ini hanya bagian kecil dari bermacam macam jenis pajak yang diurusi pemerintah melalui direktorat jenderal pajak. Semoga dalam momen Hari Pajak Nasional tahun 2024 ini semua akan menjadi jalan dalam penyelarasan antar pemerintah dan masyarakat untuk patuh membayar pajak.
Pada dasarnya pajak ada yang dikelala pemerintah pusat atau pajak pusat dan ada juga pajak yang dikelola pemerintah daerah atau pajak daerah.
BACA JUGA:Selain Pulen, Ternyata Umbi Talas Banyak Manfaat Untuk Kesehatan Tubuh Kita
Berikut ini beberapa jenis pungutan pajak yang sering kita dengar di tengah masyarakat luas baik pajak pusat ataupun pajak daerah.
Pajak pusat, ini dari namanya sudah mengartikan bahwa jenis pajak ini ditangani oleh pemerintah pusat.
Dimana dalam pajak ini akan diperuntukan untuk mendukung anggaran nasional dan kebijakan pemerintah pusat seperti misalnya pembangunan jalan, bantuan kesehatan, pendikan dan lainnya.
Contoh dari pajak pusat ini seperti Pajak Penghasilan atau PPh, kemudian pajak pertambahan nilai atau PPN, kemudian ada pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, kemudian ada lagi namanya bea materai dan pajak bumi dan bangunan atau PBB .
BACA JUGA:Lebih Baik Mana, Mencukur atau Mencabut Bulu Ketiak Bagi Kesehatan, Simak Faktanya
BACA JUGA:Buru Pencuri Uang Rp 250 Juta di Ketahun, Polisi Dalami Identitas Pelaku
Sementara itu pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota atau provinsiprovinsi. Dimana pajak ini dipungut untuk memenuhi kebutuhan dan proyek lokal di suatu daerah.
Untuk pajak yang dikelola oleh provinsi misalnya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok serta lainnya.
Sementara itu pajak yang dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, ada juga pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, kemudian bea perolehanhak atas tanah dan/atau banguan serta pajak lainnya.
Itulah sedikit edukasi tentang pajak yang dirangkum oleh radarutara.bacakoran.co, semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada salah dan kurang dalam penulisan juga jenis pajak tettulis. Sekali lagi radarutara.bacakoran.co mengucapkan selamat dan turut mperingari hari pajak nasional, semoga, setelah tau akan momentum ini, kita akan menjadi warga Indonesia yang taat pajak menuju Indonesia emas. (*)