KPU Mukomuko Segera Rekrut 549 Petugas Pantarlih Pilkada 2024
Koordinator Divisi Perencanan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri. -(ANTARA/Ferri)-
MUKOMUKO RU– Ini informasi penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, dalam waktu dekat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko segera merekrut petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).
Untuk ikut mensukseskan pemilihan umum kepala dan wakil kepala daerah tahun 2024 ini. Tidak tanggung-tanggung, jumlah petugas Pantarlih Pilkada 2024 yang dibutuhkan sebanyak 549 orang.
Anggota Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri ketika dikonfirmasi mengatakan. Ratusan petugas tersebut disesuaikan atau berdasarkan hasil pemetaan tempat pemungutan suara (TPS).
“Jumlah TPS di daerah ini sebanyak 324. Ini telah berdasarkan hasil pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Untuk di daerah kita ini rata-rata satu TPS dibutuhkan 2 orang petugas pantarlih,” katanya.
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Gerakkan Pegawainya Budidaya Hortikultura
BACA JUGA:Perusahaan Diingatkan Untuk Memprioritaskan K3
Ratusan petugas pantarlih nantinya bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 di ratusan TPS di daerah ini.
Coklit yang dilakukan petugas nantinya berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI. DP4 Kabupaten Mukomuko 139.778 orang.
Ia juga menyampaikan jumlah TPS untuk Pilkada 2024 ini berkurang jika dibandingkan saat Pilkada sebelumnya sebanyak 370 TPS. Untuk pilkada tahun ini menampung sebanyak 600 orang pemilih.
“Pilkada tahun 2024 ini, satu TPS 600 orang, sedangkan pilkada sebelumnya maksimal 500 orang pemilih. Karena pemilih di satu TPS lebih banyak, maka jumlah TPS yang dibutuhkan pun lebih sedikit,” bebernya.
BACA JUGA:4 Balon Bupati di Bengkulu, Kantongi Rekomendasi Penugasan PKB
BACA JUGA:Mukomuko Susun Rencana Kontinjensi Bencana Gempa dan Tsunami
Sedangkan untuk perekrutan petugas pantarlih di daerah ini mulai dibuka 13 Juni 2024. Untuk masa kerja petugas pantarlih terhitung 24 Juni hingga 24 Juli 2024. (rel)