Banner Dempo - kenedi

Perusahaan Diingatkan Untuk Memprioritaskan K3

Sosialisasi pelayanan K3 di perusahaan dalam wilayah Pemprov Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Seluruh perusahaan yang ada dalam wilayah Provinsi Bengkulu dan mempekerjakan tenaga kerja, diingatkan untuk senantiasa memprioritaskan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pasalnya penerapan dalam pelayanan K3 tersebut, diyakini salah satu upaya dalam meminimalisir kecelakaan kerja yang rentan dialami para pekerja.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, pentingnya mengutamakan K3 ini disampaikan pihaknya, mengingat saat ini investasi pada berbagai sektor industri di Provinsi Bengkulu terus meningkat.

"Makanya penting bagi perusahaan Unit Induk Wilayah (UIW) Bengkulu, untuk mengutamakan K3 dan memberikan jaminan perlindungan bagi semua pekerjanya," tegas Isnan.

BACA JUGA:4 Balon Bupati di Bengkulu, Kantongi Rekomendasi Penugasan PKB

BACA JUGA:Mukomuko Susun Rencana Kontinjensi Bencana Gempa dan Tsunami

Menurut Isnan, sampai dengan saat ini masih sering terjadi risiko dan berbagai masalah di tempat kerja, yang sebagian besar terjadi karena kurangnya pemahaman mendalam tentang K3.

"Dengan fakta ini, tentunya justru menjadi tantangan utama dalam bekerja di lingkungan yang berbahaya. Maka dari itu juga menjadi penting untuk disiplin dan memiliki etos kerja yang baik," ungkap Isnan.

Dengan demikian, lanjut Isnan, pihaknya kembali mengingatkan, agar ditamankan betul bahwa tenaga kerja harus memiliki modal dasar pengetahun tentang K3. 

"Karena tidak sedikit juga kecelakaan kerja yang dialami para pekerja saat sedang bekerja, justru atau cenderung disebabkan human error. Kita berharap ini dapat menjadi perhatian pihak perusahaan," harap Isnan.

BACA JUGA:Tracking DTKS, Ratusan Anak Potensial Dapat Bansos Pendidikan Hingga Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Tracking DTKS, Ratusan Anak Potensial Dapat Bansos Pendidikan Hingga Jutaan Rupiah

Isnan menambahkan, dalam kegiatan Internasional Labour Conference (ILC) ke-110 tahun 2022 lalu, telah melahirkan keselamatan kerja sebagai hak dasar di tempat kerja.

"Jadi mekanisme K3 berjalan dengan baik dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja di perusahaan. Pihak regulator dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja juga harus melakukan pengawasan manajemen," kata Isnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan