Banner Dempo - kenedi

Masa Tahanan 333 Napi Dipangkas, 1 Napi Langsung Bebas

Masa Tahanan 333 Napi Dipangkas, 1 Napi Langsung Bebas-Radar Utara/Benny Siswanto-

 RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tidak kurang dari 333 narapidana di Lapas Kelas IIB Arga Makmur, tepat Idul Fitri 1445 Hijriyah atau Tahun 2024, sumringah. 

Bagaimana tidak? masa penjara yang mestinya harus dilakoni berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, kian berkurang saja. 

Berkah itu, buah dari remisi Hari Besar Keagamaan yang menjadi momentum pemberian remisi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dak Hak Azasi Manusia atau Kemenkumham. 

Kepala Lapas, Irwan, SH, mengonfirmasi, remisi Idul Fitri tahun ini berdasarkan usulan yang telah disampaikan pihaknya kepada Kemenkumham, diterima kepada 333 narapidana. 

BACA JUGA:Pengunjung Pantai Membludak, Hindari Mandi dan Berenang. Ini Imbauan Polisi

BACA JUGA:Ternyata Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung, Itu Boleh ! Simak Penjelasannya

"Total 333 warga binaan yang mendapatkan remisi idul fitri. Satu diantaranya, langsung bebas, karena telah mengurangi seluruh masa tahanan berdasarkan putusan inkrah pengadilan," kata Irwan, lewat sambungan telponnya, sehari sebelum lebaran. 

Irwan juga merinci, sebaran potongan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana. Dia menyampaikan, remisi yang diberikan kepada obyek remisi memang beragam. 

Potongan masa tahanan paling banyak adalah 2 bulan, diterima oleh 7 orang, 1 bulan 15 hari kepada 25 orang, 1 bulan untuk 192 orang serta 15 hari kepada 109 orang narapidana.

"Besaran remisinya beragam. Sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berproses pula sesuai mekanisme. Mulai dari usulan, verifikasi hingga persetujuan remisi," ujarnya menjelaskan. 

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Membersihkan Karet Pintu Kulkas yang Membandel

BACA JUGA:Bantu Kekuatan Otak Ketika Kurang Tidur, Cukup Lakukan Ini Selama 20 Menit

Irwan turut menjelaskan, idul fitri merupakan satu dari remisi hari besar keagamaan yang berlaku di Indonesia. 

Selain itu, lanjut dia, penerima salah satu hak narapidana itu pun telah memenuhi kriteria yang menjadi pra syarat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan