Banner Dempo - kenedi

191 Napi Lapas Arga Makmur "Bebas Lebih Cepat"

Lapas Arga Makmur--Lapas Arga Makmur

ARGA MAKMUR RU - Kurun waktu setahun lalu, hampir 200 narapidana di Lapas Kelas II B Arga Makmur, lebih cepat menghirup udara bebas. Membaca laporan transparansi penyelenggaraan program pembinaan narapidana yang dapat diakses publik. Diketahui, pelaksanaan Hak Integrasi yang dilaksanakan di lapas overkapasitas itu telah menjamah napi di sana dalam beberapa layanan. 

 

Dijabarkan Lapas, hak integrasi yang menjamah 191 narapidana itu meliputi pembebasan bersyarat sebanyak 75 orang. Asimilasi rumah yang dijalankan gencar selama pagebluk Covid-19, khusus periode Januari hingga 30 Juni tahun 2023 terdapat 72 napi menjadi obyek asimilasi rumah. Berikutnya, 44 orang mengikuti curi bersyarat. 

 

"Sepanjang tahun 2023 sebanyak 191 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Arga Makmur mendapatkan Hak Integrasi," jabar medsos resminya @lapas_argamakmur, dikutip Selasa (2/1). 

 

Dalam sebuah bincang, Kepala Lapas Arga Makmur, Irwan, SH, menyampaikan. Transformasi penyelenggaraan pembinaan di lingkungan lapas terus dilakukan perbaikan. Tidak hanya menyelenggarakan program-program seperti hak integrasi. Akan tetapi, terus dia, penyelenggaraan pembinaan turut meliputi pemberian kecakapan hidup (life skill,red) kepada warga binaan. 

BACA JUGA:Innalillahi, Kabar Oknum ASN di BPBD Tewas Gantung Diri Gegerkan Warga

"Outputnya adalah agar para warga binaan nantinya, memiliki kecakapan hidup ketika kembali membaur dengan lingkungan sosial masyarakat. Sehingga diharapkan tidak kembali mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan," Irwan menjelaskan. 

 

Perihal penyelenggaraan hak integrasi, Irwan menegaskan, mekanisme program tetap berlaku. Seperti contoh, kata dia, pemberian asimilasi rumah terhadap narapidana, selama masa tahanan sebagaimana dijatuhkan pengadilan masih belum berakhir. Maka yang bersangkutan tetap masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan atau Bapas. 

 

"Ketika terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka asimilasi dapat dicabut dan narapidana kembali menjalani masa kurungan sesuai amar putusan pengadilan," pungkasnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan