Bahas Draf Perbup Dana Desa dan ADD Bengkulu Utara

kadis dpmd Bu, Margono, S.Pd, menjelaskan Draf Perbup Dana Desa dan ADD Bengkulu Utara-Radar Utara/ Benny Siswanto -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Payung hukum penyelenggaraan anggaran wajib di daerah yang bersumber dari APBN dan APBD yakni dana desa, mesti dikebut Pemda Bengkulu Utara (BU).

Kerjanya mesti paralel dilakukan, bersamaan dengan jibaku administratif yang menjadi estafet kerja di lingkungan daerah. 

Sejalan tuntasnya input data-data ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD yang masih dijumpa bermasalah. 

Untuk diketahui, APBD 2024 Bengkulu Utara (BU) senilai Rp 1,4 triliun yang disahkan tahun lalu, membopong DD, ADD di daerah ini yang mesti dileges dalam aturan turunannya.  

BACA JUGA: Beda Bahasa dan Dialek Versi Kantor Bahasa

BACA JUGA:Selamat, Pemda Bengkulu Utara Raih Piala Adipura

Di tengah pekerjaan di sektor regulasi turunan yang mesti harus digarap lebih dulu, sebelum anggarannya bisa masuk ke rekening desa. 

Selain, urgensi keberadaan payung hukum tentang Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang juga mengait pada lebih dari 5 ribu Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Diketahui, berdasarkan ketetapan pemerintah pusat dan ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah diplot daerah. 

Total penghasilan tetap atau siltap seluruh desa di daerah ini yang berjumlah 215 desa, nilainya mencapai ratusan miliar. 

BACA JUGA:Ini Catatan BMKG soal Gempa 5,6 SR di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Sikapi Status Jalan Harus Serius. Ini Dampaknya...

Tepatnya: 254,3 miliar. Nominal tersebut, berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 174.556.051.000 dan ADD sebesar Rp 79.817.949.550. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Margono, S.Pd, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Pandji, S.STP, M.Si, tak menampik rancang bangun payung hukum tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan