Bahas Draf Perbup Dana Desa dan ADD Bengkulu Utara

kadis dpmd Bu, Margono, S.Pd, menjelaskan Draf Perbup Dana Desa dan ADD Bengkulu Utara-Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA: INFO Penting! Razia Kendaraan 14 Hari Dimulai Senin

"Seperti alokasi-alokasi wajib. Layaknya ketahanan pangan, BLT DD, pemberdayaan, sampai dengan infrastruktur, dapat diakomodir sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.

Pantauan RU, penegasan soal penyelenggaraan dana desa sendiri, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023. 

Regulasi yang diteken Menkeu, Sri Mulyani itu, mengatur tentang Pengelokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Beleid itu, menjabar penjelasan dan penegasan beberapa hal yang wajib dirujuk desa. Seperti Alokasi Dasar yang merupakan alokasi yang dibagi secara 

proporsional kepada setiap Desa. 

BACA JUGA: Beda Bahasa dan Dialek Versi Kantor Bahasa

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Bapok, DPRD Provinsi Bengkulu Dukung OP Digelar

Alokasi Afirmasi yakni alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.

Alokasi Kinerja yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, 

luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. 

Indeks Kesulitan Geografis Desa yakni angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi 

infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.

Termasuk penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa yang masih menjadi fokus pemerintah melalui anggaran ini. 

BACA JUGA: Beda Bahasa dan Dialek Versi Kantor Bahasa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan