Warga Laporkan Dugaan Money Politic, Aizan: Jangan Semuanya Dikaitkan Dengan Pilkada
Aizan Dahlan, SH, MH saat diwawancarai-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Perwakilan warga melaporkan dugaan praktik money politic ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilgub Bengkulu tahun 2024.
Laporan dugaan tersebut dilayangkan dua warga yakni Leo Warsi dan Yusuf Sugiyatno, dengan didampingi kuasa hukumnya pada Rabu 16 Oktober 2024.
"Dugaan money politic tersebut dilaporkan klien kita, setelah adanya bukti rekaman suara dan video yang beredar di Whatsapp Group (WAG), yang intinya membagikan uang Rp 20 ribu," ungkap kuasa hukum pelapor, Ana Tasia Pase.
Dilanjutkannya, adapun yang dilaporkan kliennya atas dugaan tersebut, yakni Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 02 atas nama Rohidin Mersyah.
BACA JUGA:Bawaslu Soal Money Politic : Pemberi dan Penerima, 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Bawaslu Minta Laporkan Jika Ada Pelanggaran Pilkada 2024
"Klien kita melaporkan dugaan itu, karena dengan praktik money politic telah melanggar sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 66 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye," ujar Ana.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER), Aizan Dahlan menyatakan, terkait persoalan ini pihaknya yakin Bawaslu dapat bersikap bijak.
"Karena belum bisa dipastikan, apakah pemberian uang yang dijadikan landasan dugaan money politic tersebut, berisikan ajakan untuk memilih," kata Aizan.
Bisa jadi, sambung Aizan, pemberian uang yang dimaksud, untuk membayar belanjaan. Karena dari video beredar, Pak Rohidin tengah berada di lingkungan pasar.
BACA JUGA:Bawaslu Soal Money Politic : Pemberi dan Penerima, 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Bawaslu Minta Laporkan Jika Ada Pelanggaran Pilkada 2024
"Tidak menutup kemungkinan juga, pemberian uang itu dalam rangka berbagi rezeki agar masyarakat bisa berbelanja. Dari sana artinya ada langkah baik yang dilakukan. Jadi, jangan semuanya dikaitkan dengan Pilkada," sampai Aizan.
Lebih lanjut Aizan menyampaikan, berbagi rezeki kepada sesama itu merupakan perintah Allah SWT. Masa gara-gara Pilkada, perbuatan baik seperti itu tidak bisa lagi dilakukan.