Cek! Hari Ini Terakhir Masukan Masyarakat untuk Calon KPPS
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi-Radar Utara/ Benny Siswanto-
Pantauan RU, kerawanan dalam proses seleksi administrasi calon KPPS ini adalah praktik penggunaan dokumen yang patut diduga bermasalah keabsahannya.
Seperti contoh, dokumen surat keterangan kir dokter. Secara prosedur, dokumen ini wajib didapatkan seseorang setelah menjalani pemeriksaan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
BACA JUGA: Bawaslu Awasi Penggantian 791 Surat Suara Rusak, KPPS Dibimtek
BACA JUGA:KPPS dan Linmas TPS Lapas Ditempati Sipir
Animo pencari kerja pada lowongan yang dibuka KPUD itu, memungkinkan terjadinya praktik pemalsuan dokumen atau penerbitan dokumen tanpa melalui prosedur yang dibenarkan.
"Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 5-7 Oktober 2024," ungkapnya.
Kans Pantarlih jadi KPPS Terbuka
Pantarlih Pilkada 2024, memiliki peluang untuk kembali tergabung dalam panitia ad hoc di lingkup KPUD. Barisan badan adhoc yang jumlahnya 841 orang dan menyebar pada 220 desa dan kelurahan tersebut, dipertimbangkan untuk kembali bergabung sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
BACA JUGA: Pemilu Sejuk & Damai, Pelantikan KPPS Diwarnai Tanam Pohon
BACA JUGA: Pemilu Sudah Dekat, KPU Mukomuko Gelar Bimtek KPPS dan ToT
Sebelumnya Dedi Mulyadi, tak menampik adanya kemungkinan tersebut. Pertimbangannya, Pantarlih, kata dia, dipertimbangkan, karena strategis dalam menguasai wilayah kerja KPPS yang basisnya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa dan kelurahan.
"Dipertimbangkan. Cuma, harus tetap mengikuti mekanisme tentunya," kata Dedi Mulyadi. (*)