Opsen Pajak Dipungut Via SAMSAT Setor ke Kasda

Markisman --

Ada juga, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB. Pungutan pajak ini merupakan obyek yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penjelasan di atas, sudah dijelas pada Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD. Pasal 104 perda itu menjelaskan, ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku di daerah ini pada tanggal 5 Januari 2025.

BACA JUGA:Gubernur Hapus Denda Pajak Orang Utara Rp2,9 Miliar

BACA JUGA:Sebelum Usulan Dana Desa Tahap 2, Kewajiban Pajak Harus Lunas!

Markisman menjelaskan, masuknya opsen pajak pada APBD lebih kepada teknisnya saja. 

"Kalau sebelumnya DBH ini diterima setahun sekali dari pusat. Kini bisa lebih dinamis, sesuai dengan angka pembayaran pajak oleh wajib pajak," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan