Siapkan Bukti, Bila Ada Pelanggaran Pemilu Jangan Ragu Untuk Melapor!
Siapkan Bukti, Bila Ada Pelanggaran Pemilu Jangan Ragu Untuk Melapor!-Istimewa -
Bahwa, ditegaskan Mulyadi, setiap pelapor yang ingin mengadukan atau melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan harus menyerahkan identitas yang jelas, berikut barang bukti (BB) pendukung.
"Laporan tidak bisa kita terima secara lisan, kita sudah ada blanko untuk menerima laporan dan blanko tersebut harus di isi oleh pelapor," tegasnya.
BACA JUGA:Soal Pilkada 2024, PPK Datangin Mapolsek Ulok Kupai
BACA JUGA: PKD Napal Putih Dilantik, Camat: Bekerjalah, Sukseskan Pilkada 2024
Selanjutnya, masih Mulyadi, setiap laporan resmi yang masuk dan diterima oleh Panwascam akan ditindak lanjuti paling lama 7 hari.
"Seluruh bentuk laporan resmi yang masuk akan kita proses paling lama 7 hari.
Karena dalam proses itu, kita harus melalui tahapan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi.
Setelah itu, akan kita lakukan kajian untuk menentukan jenis pelanggarannya.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Polsek dan Koramil Ketahun Optimalkan Patroli Sinergitas Blue Sky
BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024
Selanjutnya, hasil dari kajian itu, akan kita teruskan ke Bawaslu Bengkulu Utara," demikian Mulyadi. (*)