Alasan Pendidik Pelaku Asusila (Harus) Disanksi Berat

Aktivis Perempuan dan Anak, Julisti Anwar,SH.-Radar Utara/ Benny Siswanto-

"Harus dimulai dari kita. Diimplementasikan pula di sekolah-sekolah. Bahkan, kami menilai sudah perlu dilakukan kampanye lepas dari handphone dalam setiap pekannya sebagai upaya bersama, tidak salah untuk dilakukan," Listi menyeru.

BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Desa di Napal Putih Akan Gandeng DPPA untuk Cegah Kasus Asusila Terhadap Anak

Pasal Cabul dalam UUPA

Sekadar menginformasikan, Pasal 76E UU PA menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82, ayat (1), menjelaskan soal ancaman hukumannya. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)". 

5 Objek Hukum Dengan Ancaman Penjara Lebih Lama 

Selain pelaku asusila terhadap anak, paling singkat dipidana 5 tahun penjara, sehingga seorang ASN bisa dipecat dari statusnya.

UUPA juga mengatur adanya penambahan sanksi penjara bagi pelaku. Hal itu ditegas dalam Pasal 82 ayat (2) yang berbunyi "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan