Pjs Bupati BU Diluar Ekspektasi Pemprov Bengkulu
Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Tampaknya Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), diluar ekspektasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Bagaimana tidak, sejak awal diusulkan nama salah satu pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu. Namun Senin 23 September 2024 diketahui Pjs Bupati BU dijabat Kapus Strategi Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Desa Kemendagri RI, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf.
Sebagaimana diketahui, di Provinsi Bengkulu terdapat 5 kabupaten yang dijabat Pjs Bupati lantaran Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) defenitif, maju dalam Pilkada serentak 2024.
Kelima kabupaten tersebut yakni BU, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma dan Bengkulu Selatan. Sejauh ini baru Kabupaten BU yang sudah ada nama Pjs bupatinya, sedangkan empat kabupaten lainnya masih meraba-raba.
BACA JUGA: Bengkulu Utara, Satu-Satunya Pjs 'Kiriman' dari Pusat
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Andi Muhammad Yusuf, Pjs Bupati Bengkulu Utara?
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, Pjs Bupati mulai aktif tanggal 25 September-23 November 2024.
"Dalam artian kurang lebih selama dua bulan masa kampanye Pilkada serentak 2024, atau hingga H-3 Pilkada yang digelar tanggal 27 November 2024," ungkap Isnan.
Menurut Isnan, nama Pjs Bupati itu sudah diusulkan. Masing-masing kabupaten itu, terdapat tiga nama yang disampaikan ke Kemendagri RI.
"Hanya saja sampai dengan saat ini kepastiannya belum. Kalau informasinya, baru dikeluarkan malam ini. Jadi kita tunggu saja kepastiannya," kata Isnan.
BACA JUGA:5 Pjs Bupati, Termasuk Bengkulu Utara, Mulai Bertugas Ditanggal Ini
BACA JUGA: Bengkulu Utara, Satu-Satunya Pjs 'Kiriman' dari Pusat
Kemungkinan besar, lanjut Isnan, besok Surat Keputusan (SK) baru diserahkan kepada masing-masing Pjs Bupati. Mengingat pada Rabu 25 September 2024, Pjs Bupati mulai menjalankan tugasnya.
"Penyerahan SK dilakukan secara kolektif. Kalau terkait nama-nama yang diusulkan, sebagaimana aturan yang berlaku yakni pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu," demikian Isnan. (tux)