Bengkulu Utara, Satu-Satunya Pjs 'Kiriman' dari Pusat

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-

"Iya, akan ada apel gabungan, besok," ujarnya. 

Diterangkan Sekda, Bupati dan Wakil Bupati akan menjalani cuti kampanye di luar tanggungan negara sesuai regulasi pemerintah mulai dari Rabu, 25 September sampai dengan Sabtu, 23 November 2024. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Andi Muhammad Yusuf, Pjs Bupati Bengkulu Utara?

BACA JUGA:5 Pjs Bupati, Termasuk Bengkulu Utara, Mulai Bertugas Ditanggal Ini

"Lebih kurang selama 2 bulan," terangnya. 

Adapun tahapan KAMPANYE Pilkada 2024, akan dimulai sejak Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024 dan berlanjut dengan masa tenang selama 3 hari, menuju pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. 

Dilansir RU sebelumnya, sejumlah daerah di Indonesia, kepala daerahnya bakal banyak yang akan berstatus Pejabat Sementara (Pjs). 

Kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif yang menjadi kandidat, wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Andi Muhammad Yusuf, Pjs Bupati Bengkulu Utara?

BACA JUGA:5 Pjs Bupati, Termasuk Bengkulu Utara, Mulai Bertugas Ditanggal Ini

Kewajiban ini, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerahnya, maju sebagai kandidat dalam Pilkada serentak 2024 yang bakal dihelat 27 November mendatang wajib cuti selama masa kampanye ini berlaku, ketika petahana telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Penegasan cuti di luar tanggungan negara ini, diterangkan lewat surat atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3/4204/SJ yang diteken Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir, M.Si pada 30 Agustus 2024. 

Surat tersebut menegasi soal cuti di luar tanggungan negara bagi kandidat pilkada dari petahana serta pengusulan penjabat sementara Bupati dan Walikota.

Mendagri kemudian memberi penegasan pada poin 5, untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi terjadinya implikasi hukum, ditegaskan bagi petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024, wajib cuti selama masa kampanye.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Andi Muhammad Yusuf, Pjs Bupati Bengkulu Utara?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan