Lampu Hijau, Pantarlih Prioritas jadi KPPS?
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi-Radar Utara/ Benny Siswanto-
BACA JUGA:KPPS dan Linmas TPS Lapas Ditempati Sipir
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik");
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup; dan
- Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.
- SURAT PERNYATAAN dalam satu dokumen yang menyatakan :
BACA JUGA: Pemilu Sejuk & Damai, Pelantikan KPPS Diwarnai Tanam Pohon
BACA JUGA: Pemilu Sudah Dekat, KPU Mukomuko Gelar Bimtek KPPS dan ToT
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas):
5. Sehat secara ronant;
6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika: