Lampu Hijau, Pantarlih Prioritas jadi KPPS?

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi-Radar Utara/ Benny Siswanto-

BACA JUGA:KPPS dan Linmas TPS Lapas Ditempati Sipir

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik");

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

- Daftar Riwayat Hidup; dan

- Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.

- SURAT PERNYATAAN dalam satu dokumen yang menyatakan :

BACA JUGA: Pemilu Sejuk & Damai, Pelantikan KPPS Diwarnai Tanam Pohon

BACA JUGA: Pemilu Sudah Dekat, KPU Mukomuko Gelar Bimtek KPPS dan ToT

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas):

5. Sehat secara ronant;

6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan