Lampu Hijau, Pantarlih Prioritas jadi KPPS?

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi-Radar Utara/ Benny Siswanto-

BACA JUGA:Kompetisi KPPS Pilkada Bakal Lebih Sengit

BACA JUGA:Masa Kerja KPPS Dilanjut? Begini Alur Evaluasi KPSS Versi Aturan KPU

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Untuk Pilkada 2024 Termasuk KPPS

BACA JUGA: Rekapitulasi Oleh KPPS, Pleno Hanya di Kecamatan. Begini Tahapan Penghitungan Hasil Pemilu 2024

12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan