Lampu Hijau, Pantarlih Prioritas jadi KPPS?
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi-Radar Utara/ Benny Siswanto-
- Warga Negara Indonesia:
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling linggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
BACA JUGA:Melindungi Kesehatan Petugas KPPS Pemilu 2024
BACA JUGA:Transportasi dan Bimtek KPPS Dicairkan, Segini Nilainya...
- BERDOMISILI dalam wilayah kerja KPPS:
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
BACA JUGA: Bawaslu Awasi Penggantian 791 Surat Suara Rusak, KPPS Dibimtek