Banner Dempo - kenedi

Gaji Wajib Disetop, Gimana Kabar Pengangkatan Honorer ?

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengentasan tenaga honorer, wajib tuntas tahun 2024. Pasalnya, menjadi penegasan UU ASN terbaru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Itu artinya, sebanyak 2,3 juta honorer se Indonesia itu kini menuju penyetopan gaji. 

Terpantau, kesimpulan rapat antara DPR dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN 6 hari lalu, mengabarkan bakal melakukan rapat terkait dengan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN dan Penyelesaian Tenaga Non-ASN. 

Rapat yang bakal dihelat bersama DPR, Kementerian PANRB dan BKN itu dalam upaya menyusun peta jalan atau roadmap penyelesaian tenaga non ASN di Indonesia yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang. 

Penuntasan keberadaan pegawai honorer di sejumlah instansi pemerintah baik pusat hingga daerah yang regulasinya tengah dalam finalisasi, bakal mengait pada data 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia yang telah masuk dalam database BKN.

BACA JUGA:Gaji Honorer Bakal Disetop

BACA JUGA:Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, sudah berkali-kali memimpin laju rapat yang mencermati draf peraturan pemerintah tentang Manajemen ASN ini.

Rapat itu diikuti oleh lintas panitia antar kementerian, mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Arsip Nasional hingga Korp Pegawai Negeri atau Korpri. 

Agenda di atas meja itu, membahas fokus penyelesaian tenaga non ASN yang kalau membaca UU ASN terbaru, memiliki kans kuat untuk menjadi ASN tahun 2024 ini. 

Lansiran RU sebelumnya, mewartakan soal honorer atau pegawai non ASN yang menyebar di seluruh Indonesia, dikabarkan bakal menerima Nomor Induk Pegawai atau NIP pada bulan Desember tahun 2024 ini. 

BACA JUGA:Mengingat Kembali, Jumlah Honorer yang Berpotensi jadi ASN Tahun Ini

BACA JUGA:Peraturan Pemerintah Terkait Pengentasan Pegawai Honorer, Segera Terbit. Otomatis Langsung jadi ASN?

Informasi pengangkatan tenaga non ASN ini dipaparkan oleh Anggota DPR RI dari Komisi II, Mardani Ali Sera.

Politisi Senayan yang berada di dalam komisi pembidangan yang membahas aturan turunan UU ASN itu, mengungkapkan penegasannya berdasarkan kesepakatan hasil rapat dengan pemerintah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan