Banner Dempo - kenedi

Gaji Wajib Disetop, Gimana Kabar Pengangkatan Honorer ?

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-

"Honorer dapat NIP Desember 2024. Lulusan SD juga boleh, khusus untuk honorer, Insya Allah ayo sama-sama berdoa," ujarnya dijumput dari laman instagram miliknya @mardanialisera, dikutip, Selasa, 19 Maret 2024. 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menjelaskan, pengangkatan dan penetapan NI untuk kalangan pegawai non ASN ini, tertuang dalam Keputusan Rapat Komisi 2 dengan Menteri PANRB. 

BACA JUGA:3.449 Honorer Berpotensi jadi ASN Tahun Ini

BACA JUGA:Lulus Pengadaan ASN, Tak Ada Penggantian Honorer

"Insya Allah Desember 2024 semua yang terdata di BKN (2.3 jt orang totalnya) akan dapat Nomor Induk Pegawai termasuk lulusan SD. Honorer Kategori 2 termasuk yang diprioritaskan," bebernya. 

Kondisi Tenaga Non ASN di Daerah 

Sesuai aturan, memasuki tahun 2025 hanya ada 2 jenis pegawai yang lingkungan birokrasi pemerintahan. Keduanya yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Sekda Bengkulu Utara (BU), H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dikonfirmasi perihal terap pelaksanaan UU ASN mulai 2025 mendatang, secara substansi hukum tak ditampik soal itu. 

Tinggal lagi, terus dia, pemerintah di daerah selaku pelaksana regulasi, akan menyelaraskannya sesuai dengan regulasi-regulasi teknis yang diyakininya tengah dipersiapkan. 

BACA JUGA:Honorer Dapat NIP Bulan Desember 2024

BACA JUGA:Perekrutan CPNS Mukomuko Diprioritaskan Tenaga Honorer

"Secara substansi memang sudah jelas dalam UU ASN. Bahwa hanya ada 2 jenis ASN di instansi pusat hingga daerah yakni PNS dan PPPK," ujar Sekda dibincangi di bilangan Kantor Pemda Bengkulu Utara. 

Tinggal lagi, terus dia, dalam setiap perundangan, akan ditindaklanjuti dengan aturan pemerintah hingga rumpun regulasi turunan lainnya yang bersifat teknis. 

Bisa jadi, kata dia, aturan turunan itu nanti mulai dari peraturan pemerintah atau PP dan ditindaklanjuti lagi dengan peraturan setingkat kementerian atau lembaga. 

"Nah kita di daerah dalam kapasitas user atau pengguna, pastinya menunggu aturan turunan itu sebagai dasar operasional di tataran teknis," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan