Peraturan Pemerintah Terkait Pengentasan Pegawai Honorer, Segera Terbit. Otomatis Langsung jadi ASN?
Anggota DPR RI dari Komisi II, Mardani Ali Sera-PKS.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penuntasan keberadaan pegawai honorer di sejumlah instansi pemerintah baik pusat hingga daerah, kini regulasinya tengah dalam finalisasi.
Itu artinya, aturan yang bakal mengait pada 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, memimpin laju rapat yang mencermati draf peraturan pemerintah tentang Manajemen ASN.
Rapat itu diikuti oleh lintas panitia antar kementerian, mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Arsip Nasional hingga Korp Pegawai Negeri atau Korpri.
BACA JUGA:Baru 8 Daerah Irigasi Di Selagan Raya Dinyatakan Aktif
BACA JUGA:Dua Syarat Agar Timnas Indonesia Lolos Ronde Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Agenda di atas meja itu, membahas fokus penyelesaian tenaga non ASN yang kalau membaca UU ASN terbaru, memiliki kans kuat untuk menjadi ASN tahun 2024 ini.
Lansiran RU sebelumnya, mewartakan soal honorer atau pegawai non ASN yang menyebar di seluruh Indonesia, dikabarkan bakal menerima Nomor Induk Pegawai atau NIP pada bulan Desember tahun 2024 ini.
Informasi pengangkatan tenaga non ASN ini dipaparkan oleh Anggota DPR RI dari Komisi II, Mardani Ali Sera.
Politisi Senayan yang berada di dalam komisi pembidangan yang membahas aturan turunan UU ASN itu, mengungkapkan penegasannya berdasarkan kesepakatan hasil rapat dengan pemerintah.
BACA JUGA:12 Puskesmas Di Mukomuko Bakal Dipasang PLTS
BACA JUGA:BPBD Susun Dokumen Kontinjensi Hadapi Bencana Gempa dan Tsunami
"Honorer dapat NIP Desember 2024. Lulusan SD juga boleh, khusus untuk honorer, Insya Allah ayo sama-sama berdoa," ujarnya dijumput dari laman instagram miliknya @mardanialisera, dikutip, Selasa, 19 Maret 2024.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menjelaskan, pengangkatan dan penetapan NI untuk kalangan pegawai non ASN ini, tertuang dalam Keputusan Rapat Komisi 2 dengan Menteri PANRB.