Gaji Wajib Disetop, Gimana Kabar Pengangkatan Honorer ?
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-
Dia menyampaikan, penginputan data tenaga non ASN itu, nantinya akan menjadi basis data yang akan tergabung dalam base data BKN.
Dijelaskan juga saat itu oleh Setyo, perbaikan data yang dimaksudkan selama masa sanggah adalah data induk saja. Tenaga non ASN yang telah membuat akun, agar menginput tanggal awal kerja yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK Pertama dan nominal gaji terkini.
Dia juga mengamini, adanya tenaga non ASN yang tidak masuk ke dalam lajur data yang diunggah pihaknya ke server BKN. Membaca Surat Bupati BU, Ir H Mian, tertanggal 10 Oktober 2022, ada 487 orang yang tidak bisa diproses, karena tidak termasuk penjelasan dalam SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
BACA JUGA:Gaji Honorer Bakal Disetop
BACA JUGA:Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!
"Uji publik ini, untuk memastikan pangkalan data yang dibuat faktual dan transparan," pungkasnya.