Banner Dempo - kenedi

Bebas Pestisida, Tiga Petani di Mukomuko Kantongi Sertifikat Prima

Kadis Ketahanan Pangan. Elxsandi Ultria Dharma STP, MEc, Dev-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko menyatakan. Hingga sekarang ini sudah ada tiga petani atau kelompok tani yang memiliki Sertifikat Prima yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Diantaranya petani buah Salak di Desa Tanjung Mulya SP9 Kecamatan XIV Koto, lalu petani padi di Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, dan petani cabai di Desa Teramang Jaya Kecamatan Teramang Jaya.

Dengan sertifikat yang sudah mereka miliki, maka produk pertanian yang mereka hasilkan sudah dijamin tidak mengandung pestisida. Kalaupun ada penggunaan pestisida, tetapi dibawah ambang batas.

"Kami sangat berharap, petani atau kelompok tani yang belum memiliki sertifikat itu hendaknya dapat dengan segera mengajukan  permohonan ke dinas. Agar hasil produk pertanian mereka bisa dengan mudah dipasarkan ke khalayak umum," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma, STP, MEc, DEv ketika dikonfirmasi Minggu, 25 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Dapat DAK Pangan Akuatik Rp9 Miliar

BACA JUGA:Desa Lubuk Selandak Masuk Katagori Desa Rawan Pangan

Ia menjelaskan, adapun syarat petani mendapatkan sertifikat Prima yaitu pemohon mengisi formulir pemohonan sertifikasi secara lengkap sesuai dengan ruang lingkup pengajuan sertifikasinya.

Lalu Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), melampirkan peta lahan, melampirkan SOP budidaya, fotocopy registrasi kebun, surat pernyataan persetujuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.

"Seluruh berkas disampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko. Nanti berkas itu akan diverifikasi, sekaligus tim akan turun ke lapangan. Jika sudah memenuhi syarat, maka berkas permohonan akan disampaikan ke provinsi untuk proses selanjutnya sebelum sertifikasi Prima keluar," ujarnya.

Pihaknya mengharapkan agar petani pangan bisa berlahan-lahan meninggalkan penggunaan pestisida atau zat berbahaya yang dipakai untuk memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman atau hasil-hasil pertanian.

BACA JUGA:Pemdes Kota Praja Komitmen Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga

BACA JUGA:Warga Manfaatkan Lahan Pekarangan Rumah Untuk Tanaman Pangan

Sebab sekarang ini, masyarakat Kabupaten Mukomuko selaku konsumen lebih banyak menginginkan bahkan memburu produk pangan hasil pertanian yang segar dan benar-benar bebas dari bahan kimia.

"Karena tingginya permintaan masyarakat akan produk pangan yang segar. Mengakibatkan produk pangan bercampur pestisida hampir tidak laku lagi di pasaran," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan