Banner Dempo - kenedi

Investasi dan Penggunaan Produk Lokal Dorong Industri Surya Nasional

Dengan semakin banyaknya investasi di sektor EBT dan kebijakan penggunaan produk lokal, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemain utama dalam industri energi terbarukan global, sekaligus mencapai target bauran energi 23% pada 2025. -ANTARA/HO-Schneider electric-

Berdasarkan Permen ESDM nomor 11 tahun 2024, terkait pengaturan TKDN untuk pembangunan PLTS, relaksasi dapat diberikan setelah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan energi untuk pembangunan PLTS yang tercantum dalam RUPTL, yang kontrak jual beli listriknya (PPA-Power Purchase Agreement) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai pembangunannya (COD) paling lambat 30 Juni 2026.

 

Ekosistem Industri

Dalam catatan Kemenperin, kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, telah mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri. Salah satu di antaranya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), perusahaan manufaktur sel surya dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia.

BACA JUGA: Kawasan Industri Terpadu Batang Semakin Menggeliat

BACA JUGA:Industri Kelapa Indonesia, dari Kebun Rakyat hingga Pasar Dunia

PT TMAI sedang membangun pabrik berkapasitas produksi awal sebesar 1 gigawatt peak per tahun dengan nilai investasi lebih dari USD100 juta di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah, yang menggunakan teknologi i-TOPCon & n-type cell dengan ukuran modul sampai dengan 700Wp.

Pabrik panel dan sel surya diharapkan dapat beroperasi secara komersial masing-masing pada kuartal kedua dan kuartal III-2024.  Selain Trina, beberapa pabrikan kategori “Tier 1” BNEF seperti Jinko, Seraphim, SEG Solar, juga menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di Indonesia.

“Dengan adanya pengaturan ulang melalui penerbitan Permenperin 34/2024 dan Permen ESDM 11/2024, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan TKDN sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta peraturan terkait lainnya,” pungkas Plt. Dirjen ILMATE.

BACA JUGA:Industri Nonmigas di Luar Jawa, Tren Positif Menuju Pemerataan

BACA JUGA:Smelter Baru Freeport Indonesia di Gresik, Babak Baru Industri Pertambangan

Di masa depan, dengan terus berlanjutnya dukungan pemerintah dan peningkatan kualitas produk lokal, diharapkan Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga menjadi produsen utama teknologi energi surya di kawasan Asia Tenggara. Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa transisi energi bersih dapat berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (**)

 

Sumber Indonesia.go.id 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan