Banner Dempo - kenedi

Investasi dan Penggunaan Produk Lokal Dorong Industri Surya Nasional

Dengan semakin banyaknya investasi di sektor EBT dan kebijakan penggunaan produk lokal, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemain utama dalam industri energi terbarukan global, sekaligus mencapai target bauran energi 23% pada 2025. -ANTARA/HO-Schneider electric-

BACA JUGA: Industri Kerajinan Tangan Indonesia Menembus Pasar Internasional

BACA JUGA:Industri Minyak Kelapa di Indonesia: Potensi, Tantangan, dan Peluang Pasar Global

“Kami ingin memastikan bahwa transisi energi ini tidak hanya mengurangi emisi karbon, tetapi juga memberikan dampak positif pada perekonomian dalam negeri. Dengan menggunakan produk lokal, kita memperkuat industri dalam negeri sekaligus menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Arifin.

 

Dukungan Kemenperin

Sejalan dengan langkah Kementerian ESDM yang menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11. Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Kementerian Perindustrian telah pula menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 34 tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya.

“Kedua peraturan tersebut menggantikan Permenperin nomor 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin nomor  33 tahun 2024,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta.

BACA JUGA:Industri Nonmigas di Luar Jawa, Tren Positif Menuju Pemerataan

BACA JUGA:Smelter Baru Freeport Indonesia di Gresik, Babak Baru Industri Pertambangan

Menurut Putu, penerbitan Permenperin nomor 34 tahun 2024 dan Permen ESDM nomor 11 tahun 2024 yang menggantikan Permenperin nomor 54 tahun 2012 dilakukan antara lain, untuk:

1. Pengaturan ketentuan TKDN bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN);

2. Pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam kewenangan Kementerian ESDM, sementara perhitungan TKDN produk modul surya diatur dalam Permenperin No 34 tahun 2024;

3. Pengaturan nilai minimal TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Kementerian ESDM menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri.

BACA JUGA:Mendorong Daya Saing Industri Rotan Indonesia di Pasar Global

BACA JUGA:Ketahanan Industri Indonesia di Tengah Volatilitas Ekonomi Global

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan