Aturan Penjualan Rokok Diperketat, Polemik PP 28/2024 Bermunculan
Aturan Penjualan Rokok Diperketat, Polemik PP 28/2024 Bermunculan-flickr.com-
Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, secara khusus di Indonesia dimana budaya ketimuran serta aspek agama sangat kuat dipegang dalam kehidupan sehari-hari.
“Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya,” imbuh Wapres.
BACA JUGA:Ahli Hisap Simak! 9 Tips Jitu Menghilangkan Bau Asap Rokok di Rumah, Simple Kok
BACA JUGA:Mengapa Jumlah Perokok Remaja di Indonesia Terus Bertambah?
Ia pun mengimbau kepada pihak terkait untuk segera melakukan pendalaman dan diskusi yang mendalam agar kontroversi terkait PP ini tidak meluas ke arah yang tidak baik. “Sekarang ini kan timbul kontroversi ya. Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan,” imbau Wapres.
Menutup keterangan persnya, Wapres pun mengingatkan bahwa kesepakatan/mufakat dalam penerapan PP ini menjadi dasar penting.
Sebab dengan kesepakatan, maka pihak otoritas dapat menjalankannya dengan baik, masyarakat dapat menerima dengan baik juga, dan hal terbaik yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak.
BACA JUGA:Perokok Aktif di Indonesia Kian Melonjak Hingga Tembus 70 Juta Orang, Mayoritas Anak Muda
BACA JUGA:Dianggap Sebagai Debu yang Tak Berguna,Ternyata Abu Rokok Menyimpan Berbagai Manfaat
“Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif lah,” pungkas Wapres. (**)
Sumber infopublik.id