Memastikan Sistem Kesehatan sampai ke Pelosok Negeri
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo menjamin seluruh rakyat Indonesia memperoleh pelayanan kesehatan yang baik. -ANTARA FOTO/ Ampelsa-
Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, hingga penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi antara lain jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, pengembangan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, dan rumah sakit pendidikan.
Aturan turunan UU Kesehatan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, seperti sistem informasi Kesehatan; kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan; dan partisipasi publik.
Penerbitan UU 7/2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya merupakan payung hukum untuk menjalankan enam pilar transformasi kesehatan nasional. Enam pilar Kesehatan inilah yang menjadi fokus kebijakan Kemenkes RI.
BACA JUGA:Manakah Yang Lebih Sehat, Kopi Panas Atau Kopi Dingin Untuk Kesehatan. Simak Faktanya
BACA JUGA:Benarkah Air Rebusan Daun Ini Dapat Membantu Menurunkan Berat Badah? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Pilar pertama adalah transformasi layanan primer yang fokus pada promotif preventif dan bukan kuratif. Pilar kedua, yakni transformasi layanan sekunder yang fokus pada penyediaan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pilar ketiga adalah transformasi sistem ketahanan kesehatan yang fokus pada kemandirian obat dalam negeri dan penyediaan tenaga cadangan kesehatan seperti yang dilakukan saat pandemi COVID-19 lalu.
Pilar keempat, yakni transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Dan pilar kelima, yakni transformasi SDM kesehatan yang berkualitas dan penyebarannya merata. Pilar keenam adalah transformasi teknologi kesehatan yang fokus pada informasi teknologi dan bioteknologi.
Sumber: Indonesia.go.id