Memastikan Sistem Kesehatan sampai ke Pelosok Negeri

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo menjamin seluruh rakyat Indonesia memperoleh pelayanan kesehatan yang baik. -ANTARA FOTO/ Ampelsa-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tidak sampai setahun sejak diundangkan, akhirnya pada 26 Juli 2024 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses rancangan PP Kesehatan telah dimulai dengan gelar partisipasi publik dan rapat antarkementerian pada kurun Agustus--Oktober 2023.

Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023--April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei 2024--Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan Presiden menjelang akhir Juli 2024.

Undang-Undang Kesehatan 7/2023 disusun dengan metode omnibus law dengan menyederhanakan beragam aturan mengenai sektor kesehatan yang ada di Indonesia selama ini.

BACA JUGA:Manakah Yang Lebih Sehat, Kopi Panas Atau Kopi Dingin Untuk Kesehatan. Simak Faktanya

BACA JUGA:Perlu Diwaspadai Dengan Perubahan Iklim,Akan Berdampak Untuk Kesehatan Tubuh Kita.

Secara simultan dalam penyusunannya, UU Kesehatan yang baru tersebut mencabut 11 undang-undang, 26 peraturan pemerintah, enam peraturan presiden, serta 329 peraturan menteri kesehatan.

PP yang dicabut dan dimasukkan dalam PP 28/2024, antara lain, Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 1995 tentang Penelitian dan pengembangan Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan

Format turunan dari UU Kesehatan tersebut, dibuat lebih sederhana, dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah, lima peraturan presiden, satu keputusan presiden, serta 14 rencana peraturan menteri kesehatan.

BACA JUGA:Jangan Biarkan Karang Gigi Menumpuk,Karena Sangat Berbahaya Untuk Kesehatan.

BACA JUGA:Anda Wajib Tahu ! Ini Ciri-Ciri Jika Nomor WhatsApp Anda Kena Blokir Oleh Orang Lain

Sebelumnya, pemerintah menyatakan perlunya penyederhanaan tersebut mengingat banyaknya regulasi-regulasi terkait sistem kesehatan, terutama peraturan menteri kesehatan, yang ditulis secara berseri selama 15--20 tahun, sehingga banyak terjadi tumpang tindih aturan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan peraturan pemerintah itu merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan