Mukomuko Butuh BPSK Selesaikan Sengketa Konsumen
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag kop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta kembali membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Mukomuko.
Sebab keberadaan BPSK sangat diharapkan oleh masyarakat, untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa.
Baik persoalan sengketa konsumen dengan pihak Bank, leasing, koperasi, dan yang lainnya. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag kop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, MAP ketika di konfirmasi menyatakan.
Daerah ini sebelumnya telah memiliki BPSK. Dan saat itu ia diamanahkan menjabat sebagai Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:4.839 Jumlah Pemilih Pemula di Mukomuko
BACA JUGA:TPID Mukomuko Buka Toko TPID di Koto Jaya
"Puluhan persoalan sengketa konsumen mampu kita selesaikan dengan baik. Bahkan dari hasil penyelesaian, pihak konsumen atau warga kembali mendapatkan hak-haknya. Namun beberapa tahun lalu, SK kami sudah habis. Karena masa berlaku SK itu hanya 5 tahun. Tapi sudah lebih dari 2 tahun, provinsi belum membentuk BPSK karena anggaran belum tersedia. Padahal masyarakat sangat berharap agar BPSK ada lagi di daerah ini," katanya.
Harapan masyarakat dibentuknya lagi BPSK, dengan banyaknya pengaduan yang masuk ke Disperindagkop Kabupaten Mukomuko.
Baik pengaduan soal sengketa dengan Bank, leasing dan lainnya. Namun berkas pengaduan mereka, sambung Nurdiana tidak bisa diproses karena ia tidak lagi menjabat sebagai pengurus di BPSK.
Pihaknya juga mengaku sudah berusaha melobi ke provinsi agar segera menbentuk pengurus BPSK di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Animo Tinggi Daftar Tunggu CJH Mukomuko 24 Tahun
BACA JUGA:DPMD Ingatkan Kades Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
"Kami sudah berusaha melobi ke provinsi agar segera membentuk BPSK. Tapi sejak beberapa tahun terakhir ini anggaran untuk BPSK yang sudah diajukan belum diakomodir. Ya harapan kami di tahun 2025 nanti ada alokasi anggaran untuk BPSK. Agar seluruh berkas pengaduan yang masuk ke Disperindag dapat diproses oleh BPSK," harapnya. (*)