Ada Hal Menarik di Hari Jumat, Ini Terkait ASN

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-

Hal ini sejalan dengan penyetaran pendapatan perangkat desa setara dengan ASN golongan 2a. 

Diketahui, lewat beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu, penyelenggara birokrasi di desa siltapnya menjadi di atas Rp 2 juta. 

BACA JUGA:ASN dan THL Pemprov Bengkulu Diminta Tetap Istiqamah

BACA JUGA:Mengingat Kembali, Jumlah Honorer yang Berpotensi jadi ASN Tahun Ini

"Edarannya juga telah diterbitkan oleh daerah sejak 2021," ungkap Sekda. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan