Kejari Mukomuko Limpahkan Perkara Korupsi RSUD ke Pengadilan, JPU Tunggu Jadwal Sidang
Terlihat penyidik Kejari Mukomuko saat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Benhkulu-Radar Utara/Wahyudi -
"Para tersangka juga dikenakan tuntutan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
BACA JUGA:Blanko SPPT PBB-P2 Tuntas Didistribusikan, Masyarakat Diminta Taat Bayar Pajak
BACA JUGA:Pengukuran Dikebut, 60 Bidang Tanah Milik Daerah Diusulkan Sertifikat
Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sumber dana dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021.
Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 7 tersangka yang akan dilimpahkan ke pengadilan itu yakni TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko.
BACA JUGA:Irigasi Kering Petani Kompak Tanam Palawija
BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Rancang Pasar Murah di Halaman Kantor Dinas
"Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu silam," kata Radiman.
Ditambahkannya, kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu, diduga kuat adanya mark up dan spj fiktif.
Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih.
Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Operasi Patuh Nala 2024, Ada 11 Sasaran Khusus Operasi
BACA JUGA:Sudah 5 Hari, 2 Korban Hanyut di Sungai Air Dikit Belum Ditemukan
Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.