Kejari Mukomuko Limpahkan Perkara Korupsi RSUD ke Pengadilan, JPU Tunggu Jadwal Sidang
Terlihat penyidik Kejari Mukomuko saat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Benhkulu-Radar Utara/Wahyudi -
"Isi dalam berkas yang disita penyidik itu terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan - penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan - pengadaan obat," bebernya.
Saat ditanya apakah bakal ada calon tersangka lainnya.
Ia mengaku belum mengetahui, dan akan diketahui lebih lanjut ketika persidangan di Pengadilan Tipikor nanti.
BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Mukomuko Rawan Longsor dan Banjir
BACA JUGA:Baru 105 Desa Usulkan DD dan ADD Tahap Dua
"Semuanya akan terbongkar di persidangan nanti. Ada dan tidaknya bakal calon tersangka lainnya, kita tunggu saja saat persidangan," pungkasnya. (*)