Banner Dempo - kenedi

Kejari Mukomuko Limpahkan Perkara Korupsi RSUD ke Pengadilan, JPU Tunggu Jadwal Sidang

Terlihat penyidik Kejari Mukomuko saat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Benhkulu-Radar Utara/Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2016-2021 ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi Selasa pagi, 16 Juli 2024 menegaskan.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Mukomuko Rawan Longsor dan Banjir

BACA JUGA:Baru 105 Desa Usulkan DD dan ADD Tahap Dua

Pasca dilimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko.

Maka status para tersangka sekarang ini menjadi kewenangan pihak Pengadilan.

Dan sekarang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko hanya tinggal menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

"Benar, sekarang kita hanya tinggal menunggu penetapan jadwal hari sidang. Untuk pelimpahkan berkas perkara, dikomandoi langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Mukomuko," tegas Radiman. 

BACA JUGA:Desa Pasar Sebelah Diminta Siapkan Lahan Untuk Pelabuhan Perikanan

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Pihaknya juga menyatakan, adapun sebanyak 7 tersangka yang sekarang ini masih berada di rutan Polres Mukomuko.

Dinyatakan telah melakukan pelanggaran dan dikenakan tuntutan subsider yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan