Banner Dempo - kenedi

Sudut Pandang Partisan, Pilkada Bengkulu Utara Hanya ada Calon Tunggal

Arie Septia Adinata-Radar Utara/Benny Siswanto-

Namun secara politis, Sumarno ini bukan merupakan "orang biasa" sampai-sampai menjadi langkah politik pilihan ASA yang menggandengnya sekaligus menjadi representasi politik Rejang-Jawa. 

Golkar sendiri, bakal dihadapkan dengan posisi politik yang tidak mudah. Partai ini, dipastikan tidak bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilkada mendatang. 

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Sering Marah-Marah Bisa Menyebabkan Tekanan Darah Tinggi, Simak Faktanya Berikut

BACA JUGA:Seiring Dianggap Sebagai Serangga Yang Kotor, Ternyata Belalang Goreng Banyak Manfaat Untuk Kesehatan Tubuh

Kursi di legislatif miliknya, tidak cukup syarat 20 persen dari total kursi, untuk mengusung pasangan calon. Dari 6 syarat kursi minimal. Golkar "hanya" memiliki 5 kursi. Asa politiknya kandas, dengan berlabuhnya PKS kepada gerbong barisan pendukung ASA-Sumarno. 

Dalam sebuah bincang, Golkar secara implisit tidak menampik fakta politik yang kini bergulir sangat dinamis. Apalagi, bisa dibilang, dalam 10 tahun terakhir praktis tidak ada kandidat yang berani membangun poros politik tandingan incumbent di daerah ini. 

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Golkar dan DPD Golkar Provinsi Bengkulu," kata Juhaili, Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara, dikonfirmasi belum lama ini. 

Catatan RU, hasil survey elektabilitas yang dipungkasi Golkar pada paripurna Juni lalu, menempatkan ASA sebagai pemuncak survey. 

BACA JUGA:Gamers Wajib Coba, 6 Rahasia HP Tetap Dingin Saat Bermain Game: Tips dan Trik Terbaik!

BACA JUGA:11 Rekomendasi HP Android Yang Cocok Bermain Game, Dibandrol Dengan Harga Dibawah 2 Jutaan

Di tengah laju tahapan Pilkada 2024 yang terus berlalu. Tahapan Pilkada sendiri sudah ditegasi dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Membaca beleid itu, tahapan saat ini di KPU daerah se Indonesia adalah tengah dalam tahap Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dimulai 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024. 

Dalam waktu yang bersamaan, kini berada pada tangga tahapan kedelapan yakni Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perserorangan yang dimulai sejak 5 Mei lalu sampai dengan 19 Agustus 2024. 

Sedangkan tahapan kesembilan yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon, akan dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024 dan berlanjut dengan pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan