Begini Skema Perpanjangan Anggota Badan Permusyawaatan Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

(2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.

BACA JUGA:Ternyata Gingseng Jawa Menyimpan Berbagai Manfaat Kesehatan Untuk Tubuh Kita

BACA JUGA:Temukan, Berbagai Manfaat Jarak Pagar Untuk Kesehatan Pada Tubuh Kita

(3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Diketahui, DPR bersama dengan pemerintah pada Kamis, 28 Maret 2023, telah menyetujui RUU Desa. 

Pengesahan atas revisi kali kedua itu, dilakukan di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI.

Beberapa poin krusial langsung dipapar legislatif, usai pengesahannya. Salah satunya, masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali. 

Kalau sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali sampai dengan 3 kali. 

BACA JUGA:Keruskaan Motor Dinas Kades Tanggungjawab Pemerintah Desa

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Dibelikan Mobil Dinas Baru

Legislatif memaparkan, setidaknya ada tujuh hal yang prinsip dan membuat sumringah kalangan kades se-Indonesia. 

Di satu sisi, muncul pula sorotan soal prediksi tren korupsi dana desa yang kian meningkat sampai dengan politik dinasti yang sangat mungkin terjadi di desa. 

Pemerintah bersama DPR melakukan penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi. 

Kades, BPD hingga perangkat desa, bakal menerima tunjangan purna tugas. Itu tertuang dalam ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan