Begini Skema Perpanjangan Anggota Badan Permusyawaatan Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
Pemberian tunjangan di akhir masa jabatannya itu hanya satu kali. Bukan kades saja, tunjangan purnatugas juga akan diberikan kepada badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, sesuai dengan kemampuan desa.
BACA JUGA:Mengubah Limbah Jagung Menjadi Biomassa untuk Solusi Energi Bersih
BACA JUGA:Anggaran 167,8 Miliar di Balik 2 Lelang Jabatan
UU yang digarap dimasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun, turut disisip pasal 34A. Pasal ini, nantinya bakal mengatur soal syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
Khusus penegasan masa jabatan kades, sampai dengan maksimal dapat dipilih kembali 2 kali masa jabatan, ditegas dalam pasal 39.
Berikutnya, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Serta ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Lewat revisi yang telah ditindaklanjuti aturan turunannya ini, membuat seorang kades bisa berkuasa hingga 16 tahun lamanya.