Puluhan Aparatur Sipil di Daerah Rawan Dipecat
Inspektur IPDA BU, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-- Inpektur IPDA BU, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si
Diketahui, saat ini terdapat 26 ASN di daerah yang tengah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, lantaran menjadi Pj kades.
Jumlah ASN yang mengelola dana desa, akan bertambah lagi seturut meninggalnya Kades Serangai Kecamatan Batiknau, Aswari. Maka, sisa masa jabatannya yang masih lama, untuk sementara penyelenggaraan pemerintah desa sesuai regulasi memang harus diisi oleh seorang ASN.
BACA JUGA:Cegah Demam Berdarah Jangan Andalkan Fogging
BACA JUGA:Dinas Kominfo Mukomuko Data Desa Blank Spot Internet
Rerata, ASN yang tengah menjadi Pj kades ini, lantaran dipengaruhi oleh regulasi dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri yang melarang adanya pilkades, sebelum penyelenggaraan Pemilu serentak dan Pilkada serentak 2024 rampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat,SSTP,MM, mengatakan proses pengusulan Pj Kades Serangai akan diproses dengan lebih dulu adanya ajuan dari BPD setempat kepada kepala daerah melalui Camat.
"Baru kemudian Camat meneruskan ke kabupaten untuk diproses," ungkapnya.
Dia juga membenarkan, dari total penjabat kades, selain akan melaksanakan tugas hingga terpilihnya kepala desa definitif, dalam pilkades serentak yang akan digelar 2025.
Ada juga desa yang akan menggelar pemilihan kadesnya, tanpa melalui pilkades serentak, tapi melalui Pilkades Pergantian Antar Waktu atau PAW yang memang diatur dalam mekanisme.
BACA JUGA:Ternyata! Korban Meninggal di Siring, Imam Masjid yang Pulang Melayat. Ini Dugaan Penyebabnya...
BACA JUGA:Heboh.! Ditemukan Mayat Dalam Parit di Desa Setiabudi SP4
"Pilkades PAW ini, dilakukan karena masa jabatan kades yang kosong karena beberapa hal yang diatur regulasi, masih lebih dari 2 tahun," jelasnya.
Dia menerangkan, Bupati Ir H Mian, meminta agar proses tindaklanjut sebagaimana turut ditegasi oleh Mendagri dalam suratnya Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang secara umum menjelaskan perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Desa, segera dilakukan.
"Dari total 187 desa yang dilakukan pengukuhan kembali, menyikapi perubahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, turut mempengaruhi peta rencana pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II tahun 2025," ujar Rahmat Hidayat, kemarin.
Sebelumnya, lanjut dia, desain rencana Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2025 di daerah ini, akan digelar pada 32 desa di daerah.