1 Desa Jabatan Kadesnya Tak Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Pengukuhan Jabatan Kades di Bengkulu Utara

1 Desa Jabatan Kadesnya Tak Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Pengukuhan Jabatan Kades di Bengkulu Utara -Radar Utara/Wahyudi Ndut-

5. Inventarisasi data kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2024;

6. Inventarisasi data kepala desa yang saat ini menjabat dan terpilih melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. 

Dinamika di daerah, salah satunya adalah kekosongan pejabat definitif desa di daerah-daerah yang kian bertambah. 

Seperti terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu. Selain, adanya pergeseran Pilkades Serentak ke 2025, lantaran instruksi pusat soal fokus penyelenggaraan kontestasi Pemilu 2024 yang digelar 2 kali dalam tahun yang sama. 

BACA JUGA:Dewan Dorong Adanya Regulasi Khusus Soal Pegawai di Pulau Terdepan Indonesia

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Perkara Kejahatan

Ruang gerak anggaran yang diprediksi sejak lama, menyebabkan 3 desa yang mestinya dapat memiliki pejabat kades definitif "dipaksa" sistem, pemerintahannya harus dikendali oleh seorang Penjabat (Pj) kepala desa dalam kurun waktu relatif lama.

Selain mekanisme teknis dan administratif yang berburu waktu. Kepastian anggaran, dalam melaksanakan Pilkades PAW, menjadi kewajiban desa dalam menyelenggarakan Pilkades PAW, menjadi persoalannya. 

Sementara, waktu efektif yang diperolehkan pusat untuk daerah menggelar kontestasi di desa menuju tahun Pemilu, tidak boleh melewati 30 Oktober 2023. 

Catatan RU, sebelum lahirnya UU Desa yang baru, Pemda BU juga pernah menggelar rapat. Kemudian menegasi, 32 desa yang bakal masuk dalam gerbong Pilkades Serentak 2025. 

BACA JUGA:Penanganan Stunting di Desa, Polsek Ketahun Terjunkan Peraonel

BACA JUGA:Jembatan Air Muring Bakal Ditutup. Jalur Ini Jadi Jalan Alternatif

Sebagaimana diamanahkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023. 

Surat tersebut juga menegasi Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dari hasil mitigasi yang dilakukan, penyelenggaraan Pilkades serentak Gelombang II Tahun 2025 yang direncana, menjadi akan diikuti oleh 11 desa. Rahmat juga membenarkan soal ini. Penyelenggaraan Pilkades serentak usai Pilkada itu, menjadi kerja lanjutan kontestasi yang sudah akan dipersiapkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan