1 Desa Jabatan Kadesnya Tak Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Pengukuhan Jabatan Kades di Bengkulu Utara
1 Desa Jabatan Kadesnya Tak Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Pengukuhan Jabatan Kades di Bengkulu Utara -Radar Utara/Wahyudi Ndut-
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa; c. melanggar larangan sebagai kepala desa;
d. adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi satu desa baru atau penghapusan desa;
e. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; atau f. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA:BKD Maksimalkan Kejar Tiga Sektor Pajak Untuk PAD Mukomuko
BACA JUGA:Memburu Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit
Mendagri juga menugasi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melakukan pemetaan, dalam persiapan pelaksanaan UU Desa hasil revisi.
Maka Bupati/Walikota untuk :
Pada poin a. melakukan pemetaan masa jabatan kades dan pemilihan kepal adesa di wilayah masing-masing meliputi hal-hal yang meliputi :
1. Inventarisasi data kepala desa yang telah menjabat selama 2 periode berdasarkan undang-undang 6 tahun 2014;
2. Inventarisasi data kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014;
3. Inventarisasi data kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014;
BACA JUGA:Pusat Pemerintahan Perlu Akses Lingkar Kota Mumpuni
BACA JUGA:Dewan Dorong Adanya Regulasi Khusus Soal Pegawai di Pulau Terdepan Indonesia
4. Inventarisasi data kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik pada tahun 2024, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014;