Perkara Korupsi Gedung PA Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Meski sudah berstatus penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko.

Hingga sekarang belum ada perkembangan terbaru soal siapa saja oknum yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Sebab penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko hingga kini masih menunggu hasil Audit penghitungan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH ketika dikonfirmasi, Kamis 27 Juni 2024 mengaku.

BACA JUGA:Jaksa Dalami Perkara Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Makan Minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko

Untuk menetapkan siapa saja pihak yang bertangungjawab dalam perkara itu, nanti setelah pihaknya mendapatkan hitungan riil Kerugian Negara (KN) dari tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Saya pastikan terus berproses. Kami menunggu hitungan KN. Selanjutnya dilakukan penetapan KN, dilakukan ekspose untuk penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.

Kasi Pidsus mengatakan, dalam perkara dugaan tipikor pembangunan PA Mukomuko. Sejumlah saksi sudah diperiksa.

Baik itu ASN di Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, tim pokja di unit kerja  pengadaan barang jasa (UKPBJ) pembangunan gedung Pengadilan Agama di kementerian pusat, pihak KPPN Mukomuko dan pihak-pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Pemkab Ambil Langkah Pasca 6 ASN Ditetapkan Tersangka Korupsi RSUD

BACA JUGA: Minggu Depan, Saksi Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Kembali Dipanggil Jaksa

”Sembari menunggu hasil audit. Secara marathon, para saksi kembali dimintai keterangan. Yang jelas perkara yang sudah di penyidikan ini masih terus berproses,” jelasnya.

Diketahui penyidik Kejari Mukomuko meyakini bahwa dalam pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar rupiah tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan