Perkara Korupsi Gedung PA Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH-Radar Utara/ Wahyudi -

Penyidik telah menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Desember 2023 lalu.

Sebagaimana diketahui pula pembangunan gedung PA Mukomuko tersebut direncanakan sebanyak tiga tahap.

BACA JUGA:Potensi Ada Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Perkara Korupsi RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Dinonaktifkan Sementara dari PNS

Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember  tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran, dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga.

Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen, sehingga pada 24 Agustus dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri. Gedung Pengadilan Agama itu berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu,Kecamatan Kota Mukomuko tepatnya di perkantoran Pemkab Mukomuko. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan